Suasana Sidang Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Jakarta – RUU Haji dan Umrah telah disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna.
“Apakah Undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Selasa (26/8).
“Setuju,” jawab para anggota DPR.
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR, membacakan laporan Panja sebelum pengambilan keputusan. Untuk meningkatkan pelayanan haji, dia menyatakan bahwa revisi UU tersebut diperlukan.
“Peningkatan pelayanan bagi jemaah haji bayi di sektor akomodasi konsumsi transportasi pelayanan kesehatan di tanah air maupun di Makkah juga pelayanan di Armuzna Arafah Muzdalifah dan Mina,” ujar Marwan.
Selain itu, BP Haji juga disepakati diubah bentuk jadi kementerian.
“Panja komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah RI bersepakat satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk kementerian haji dan umrah,” kata dia.
Sumber Kumparan