Pastikan Menu Katering Jemaah Haji Sesuai Standar Gizi dan Kesehatan, PPIH Gandeng Tenaga Ahli. Foto: Kemenag.
Jakarta – Sebuah laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam katering haji.
“Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep mengatakan bahwa penyelidikan tersebut masih dilakukan di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, atau mungkin belum dilakukan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa KPK akan berkonsentrasi pada dugaan tindak pidana korupsi terkait katering selama ibadah haji jika kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan.
Selain itu, dia menyatakan bahwa dalam penyelidikan Kementerian Agama tentang dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, informasi terkait akan diperiksa.
“Kami berharap, kami bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering, kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini,” katanya.
Makanan Jemaah Haji Tak Sesuai Nilai Gizi
Sebelumnya, ICW melaporkan kepada KPK bahwa ada dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. ICW mengatakan bahwa ada tiga masalah terkait dugaan korupsi dalam katering.
Pertama, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia tidak mengatur makanan yang diberikan kepada jemaah haji.
Menurut Permenkes, setiap orang idealnya membutuhkan sekitar 2.100 kilokalori kalori. Namun, ICW menemukan bahwa kalori makanan selama ibadah haji berkisar antara 1.715 dan 1.765 kilokalori.
Pungli hingga Dugaan Makanan Dikurangi
Kedua, ada pertanyaan tentang dugaan pungutan liar dalam jumlah makanan yang dikonsumsi jemaah haji, yang sebesar 0,8 riyal per kali makan. Ini dapat menunjukkan bahwa seseorang dapat memperoleh keuntungan hingga Rp50 miliar secara pribadi.
Ketiga, ada kekhawatiran bahwa spesifikasi makanan jemaah haji akan dikurangi sebesar 4 riyal per porsi. Ini dapat menyebabkan negara kehilangan hingga Rp255 miliar.
Sumber Liputan6