Buruh Dikabarkan Akan Gelar Demo Besar-besaran Kamis 28 Agustus 2025 - Boomnews.id

Buruh Dikabarkan Akan Gelar Demo Besar-besaran Kamis 28 Agustus 2025

Image 165

Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Jakarta – Ratusan ribu pekerja dari berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia bersiap untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Diproyeksikan bahwa demonstrasi buruh 28 Agustus akan melibatkan massa sekitar puluhan ribu jika tidak ratusan ribu baik di ibu kota maupun di daerah-daerah. Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Tanah Air, buruh akan menyuarakan berbagai tuntutan.

Untuk memenuhi sasaran utama tuntutan mereka, pusat aksi mereka di Jakarta akan berlokasi strategis di Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR RI.

Sekitar 100.000 pekerja dari Jabodetabek akan berunjuk rasa, dan sekitar 1 juta pekerja lainnya di 38 provinsi akan melakukannya secara bersamaan. Ini menunjukkan betapa besar dan terkoordinasinya gerakan buruh saat ini.

Tujuan gerakan ini adalah untuk menekan pemerintah agar segera menangani masalah ketenagakerjaan yang paling penting. Pekerja menuntut berbagai hal yang dianggap melanggar hak mereka, mulai dari pencabutan undang-undang hingga kenaikan upah. Keinginan karyawan untuk mengadakan demonstrasi ini menunjukkan semangat mereka untuk mendukung aspirasi.

Selain Tuntutan Upah Minimum, Ini Tuntutan Lainnya

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)

2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.

6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029

Hitungan Kenaikan Upah Minim versi Buruh

Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survei nilai tambah untuk setiap industri. Hasilnya menunjukkan peningkatan nilai antara 0,5% dan 5%.

Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sektoral untuk tahun 2026 sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%) berdasarkan jenis industri.

“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

Upah Minimum Tak Cukup

Banyak pekerja masih berada di bawah kategori sejahtera karena upah minimum yang mereka terima masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Diskusi tentang masalah yang sedang berlangsung nampaknya tidak cukup untuk menggambarkan dunia kerja. Kehidupan buruh saat ini masih kurang sejahtera, kata Elly Rosita Silaban, presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

“Mengenai kesejahteraan buruh secara umum, sayangnya, kami belum bisa mengatakan bahwa buruh Indonesia telah sejahtera,” ungkap Elly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/5/2025).

Dia menerangkan masih banyak buruh yang hidup pas-pasan dari upah minimum yang diterimanya. Belum lagi jika menghitung pendapatan dan kepastian kerja dari para buruh kontrak dan alihdaya (outsourcing).

“Masih banyak yang hidup dengan upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, belum termasuk buruh kontrak dan outsourcing yang rentan kehilangan pekerjaan kapan saja,” tuturnya.

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional merupakan bagian dari diskusi tentang kesejahteraan buruh. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, rencana ini menawarkan inovasi.

Sumber Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *