Sebuah rumah mewah di atas bidang tanah yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/8/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.
Jakarta – Kejaksaan Agung menyita satu bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kota Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
“(Tanah dan bangunan) itu ada di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Anang menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 dan 2023.
Luas total tanah yang disita diduga milik Riza Chalid adalah sekitar 6.500 meter persegi, dengan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter persegi. Kurang lebih 6.500 meter persegi (totalnya),” jelasnya.
Ia menambahkan kepemilikan rumah tersebut atas nama perusahaan, namun uang pembelian berasal dari Riza Chalid.
Anang mengatakan penyitaan ini dalam rangka memulihkan keuangan negara.
Ia juga menegaskan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan terus mengejar aset-aset lainnya milik Riza Chalid.
“Penyidik tidak hanya melakukan pengejaran, tetapi paralel dengan itu juga berusaha mencari aset-aset yang diduga atau dimiliki orang yang bersangkutan atau pihak-pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan kerugian negara,” katanya.
Salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023 adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid.
Riza bukan hanya tersangka kasus korupsi tetapi juga tersangka TPPU dalam kasus tata kelola minyak.
Penyidik Jampidsus sebelumnya telah menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai. Barang-barang tersebut dibeli oleh orang-orang yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Saat ini, penyidik tengah memasukkan orang yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk memburu keberadaan Riza Chalid.
Sumber Antaranews