Pembelian LPG 3 Kilogram Wajib Pakai NIK Mulai 2026 - Boomnews.id

Pembelian LPG 3 Kilogram Wajib Pakai NIK Mulai 2026

Image 167

GAS ELPIJI – Ilustrasi tabung gas elpiji tabung ukuran 3kg. Terungkap alasan pemerintah menerbitkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026. Dok. Pertamina

Jakarta – Tujuan dari kebijakan yang dibuat di Jakarta adalah untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon benar-benar diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan miskin melalui penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.

Dengan aturan ini, orang-orang dari kalangan menengah ke atas tidak lagi membeli LPG 3 kg. Ini karena gas subsidi hanya diberikan kepada orang-orang yang berada di desil 1 hingga 4.

Bahlil Pastikan Pembelian LPG 3 Kilogram Wajib Pakai NIK Mulai 2026

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa mulai tahun 2026, aturan yang mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian LPG 3 kg (kg) atau gas melon akan diterapkan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar ditujukan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.

“Tahun depan iya (pembelianLPG 3 kilogram berdasarkan NIK),” kata Bahlil usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Bahlil juga mengimbau masyarakat dari kalangan menengah ke atas untuk tidak lagi membeli LPG 3 kg. Sebab, gas bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang berada di desil 1 hingga 4.

“Jadi yang kaya enggak usah pakai LPG 3 kg, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka harus sadar diri,” jelasnya.

Sumber Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *