Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Jawa Barat Bakal ‘Sunyi’ - Boomnews.id

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Jawa Barat Bakal ‘Sunyi’

Image 175

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok. Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat)

Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan dan penggunaan knalpot brong atau bising.

Ini menunjukkan bahwa tidak hanya Dedi Mulyadi, tetapi juga anggota Polrestabes Bandung akan terus mengambil tindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot yang dianggap meresahkan masyarakat.

Melalui akun media sosial instagram pribadinya, Dedi mengumumkan surat edaran tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.

Surat edaran tersebut berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, RW, dan RT, kata Dedi Mulyadi. Dia menyatakan bahwa ini dibuat karena keresahan masyarakat terhadap suara bising yang dihasilkan dari knalpot.

Dedi Mulyadi mengatakan suara knalpot brong yang berisik tidak nyaman bagi masyarakat dan bertentangan dengan keamanan berkendara.

“Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing,” ujar Dedi, Rabu 27 Agustus 2025.

“Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan dimana pun berada,” sambung dia.

Dedi mengatakan, budaya tertib berlalu lintas di jalan raya dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara sangat penting. Dia berharap, dengan terciptanya hal tersebut akan membuat Jawa Barat lebih tertib dan nyaman.

“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya mari kita ciptakan ketertiban kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas hatur nuhun,” papar Dedi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono juga mendukung surat edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. karena, menurutnya, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong selama ini.

“Selama ini sudah melaksanakan penindakan, dengan kebijakan gubernur mendapatkan sokongan amunisi memberantas knalpot brong,” jelas Budi saat dihubungi.

Sementara itu, anggota Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung telah melakukan tindakan nyata untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas di seluruh Kabupaten Bandung.

Untuk mensosialisasikan diri dan memberikan arahan penting kepada pemilik dan pembeli, Aiptu Awal Candra, salah satu anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cileunyi, mengunjungi sebuah toko yang menjual sparepart atau suku cadang sepeda motor.

Selama kunjungannya, Aiptu Awal Candra menekankan bahwa knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan tidak boleh digunakan atau dijual.

“Imbauan ini bukan tanpa alasan. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, suara bising dari knalpot tersebut juga kerap memicu keresahan warga, bahkan berpotensi menimbulkan konflik di jalan raya,” kata Awal.

“Selain menindak pengguna, kami juga mengingatkan pemilik toko untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai aturan. Harapannya, toko-toko suku cadang bisa ikut berperan serta dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” sambung dia.

Sumber Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *