Terdakwa pelecehan seksual Agus Buntung di kursi pesakitan PN Mataram NTB. (BeritaNasional/X)
Mataram – Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama, juga dikenal sebagai Agus Buntung, yang merupakan penyandang tunadaksa, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu korban.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menyatakan bahwa terdakwa melanggar dakwaan awal penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Hakim memutuskan lebih sedikit daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah dan 3 bulan kurungan pengganti.
Meskipun hanya ada satu hukuman, hakim setuju dengan tuntutan jaksa bahwa tindakan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan awal penuntut umum.
Hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda untuk meringankan putusan dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki kesalahannya.
“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” ujar hakim.
Hal yang memberatkan, Hakim memperhatikan kondisi psikologis korban dari perbuatan terdakwa, yang sekarang mengalami trauma yang parah dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sumber Antaranews