Orang Tua Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa FH UGM Minta Maaf

0
(0)

Tangkapan layar – Setia Budi Tarigan, orang tua dari Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Argo Ericho Afandhi hingga tewas di Yogyakarta, menyampaikan permintaan maaf melalui keterangan video yang diterima di Jakarta, Minggu (1/6/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.

Jakarta – Setia Budi Tarigan menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Orang tua Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi BMW yang membunuh Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyampaikan permintaan maafnya.

Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada ANTARA di Jakarta, Minggu, Setia Budi meminta maaf kepada ibunda Meiliana, korban, dan juga kepada publik dan semua pihak yang dirugikan karena kegaduhan yang terjadi.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Meiliana dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo. Sungguh, kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,” tutur Setia Budi.

Mengawali pernyataannya, Setia Budi meminta maaf karena baru dapat memberikan penjelasan atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia menyebut baru dapat muncul ke publik karena menghormati keluarga korban yang sedang berkabung.

“Selain itu juga saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian,” ujarnya.

Setia Budi menyatakan bahwa setelah mendengar tentang kecelakaan itu pada Sabtu (24/5) dini hari sekitar pukul 1.15 WIB, dia langsung menuju Yogyakarta untuk bertemu dengan putranya, Christiano, di Polresta Sleman.

Setelah itu, dia pergi ke RS Bhayangkara untuk menghormati jenazah korban. Selain itu, ia menyatakan bahwa ia memiliki waktu untuk berbicara dengan ibunda Argo, Meiliana, untuk menyampaikan belasungkawa dan meminta izin untuk mengurus jenazah sampai dibawa ke rumah duka di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

“Izinkan sekali lagi saya menyampaikan dukacita yang mendalam kepada Ibu Meiliana dan keluarga besar almarhum ananda Argo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan, memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini,” katanya.

Setia Budi juga menyatakan bahwa pada saat kejadian, Christiano sempat berteriak meminta bantuan dari orang-orang di sekitarnya. Dia juga menyatakan bahwa putranya tetap berada di lokasi dan tidak akan melarikan diri sampai polisi tiba.

“Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman; dan sejak saat itu putra saya, Christiano, menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman,” imbuhnya.

“Perlu saya tegaskan juga bahwa ketika mengemudi, kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika. Hal ini sudah dibuktikan oleh hasil tes urinenya yang semuanya negatif. Namun, kondisi yang serba mendadak itulah, yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi,” katanya lagi.

Ayah Christiano itu menepis tudingan publik di media sosial bahwa ia membayar sejumlah uang kepada keluarga korban.

“Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman,” ucapnya.

Setia Budi pun menyampaikan komitmen putranya untuk menjalani proses hukum ke depan.

“Kami juga mohon kepada masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tandasnya.

Di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5) dini hari, Argo Ericho Afandhi meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.

Pada hari Selasa, 27 Mei, kasus itu dipindahkan ke tahap penyidikan setelah polisi menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka. Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, disalahgunakan oleh tersangka.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *