PPATK blokir rekening tabungan yang dormant((SHUTTERSTOCK/YOKI5270))
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tidak aktif atau dormant secara berkala selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan selama beberapa waktu.
Dana Nasabah Aman Meski Rekening Diblokir
Dilansir Kompas.com (28/07/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya, Senin (28/7/2025). Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemblokiran
Ivan menjelaskan bahwa penghapusan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan.
Potensi Penyalahgunaan Rekening Dormant
PATK mencatat penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai jenis kejahatan, seperti judi online, pinjaman online ilegal, dan perdagangan narkotika. Bahkan hingga 2024, lebih dari 28.000 rekening dilaporkan digunakan untuk deposit perjudian online.
“Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan. Ia menyebut bahwa rekening-rekening dormant kerap berpindah tangan dan menjadi sasaran empuk untuk transaksi ilegal. “Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” tegasnya.
Solusi Bagi Nasabah yang Terkena Blokir
Ivan menyarankan tiga langkah utama untuk nasabah yang rekeningnya diblokir:
- Menutup rekening yang sudah lama tidak aktif.
- Tidak memberikan data pribadi kepada orang asing.
- Melapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal. “Silakan sampaikan ke Bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening,” ujar Ivan.
Sumber Kompas