Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Bandung- Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memberikan kepastian, dan memperjelas hak bank dan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang pengelolaan rekening bank, termasuk rekening pasif (dormant).
Sejatinya, review dilakukan terhadap peraturan rekening bank secara umum, termasuk rekening dormant. “Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Sabtu (2/8/2025).
Dia mengatakan, OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang melakukan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan.”Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” Dian menambahkan.
OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant untuk mencegah kejahatan keuangan serta meningkatkan kemampuan perbankan untuk menangani jual beli rekening.
Kebijakan internal bank biasanya mengatur rekening dormant berdasarkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Untuk menghentikan kejahatan keuangan, PPATK pada awal pekan ini mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif. Namun, pelanggan masih dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti instruksi.
Menurut PPATK, rekening dormant adalah rekening giro, rekening tabungan, baik dalam rupiah maupun valuta asing, yang tidak digunakan selama tiga hingga dua belas bulan.
Menurut PPATK, dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak akan hilang.
Sesuai UU
PPATK menyatakan bahwa untuk mencegah kejahatan keuangan, penghentian sementara rekening dormant dilakukan. Hasil analisis menunjukkan bahwa banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara besar-besaran untuk menyimpan dana yang diperoleh dari tindak pidana.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, PPATK menetapkan penghentian rekening dormant sementara.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kebijakan blokir rekening pasif (dormant) PPATK dibuat untuk menjaga rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Sumber Liputan6