Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Terus Buru - Boomnews.id

Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Terus Buru

Image 35

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa paspor tersangka Harun Masiku, yang saat ini terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO), telah dicabut pemerintah.

“Tentunya ya supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8) malam, seperti dilansir Antara.

Walaupun demikian, Budi mengatakan akan memastikan waktu pencabutan paspor tersebut, yakni seiring dengan masuknya Harun Masiku ke DPO atau bukan.

“Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” katanya.

Ia mengatakan KPK masih terus mencari Harun Masiku. “KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” ujarnya.

KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka sebagai pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Harun Masiku tidak pernah dihubungi oleh penyidik KPK hingga dia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Namun, Hasto dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Amnesti dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

Sumber Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *