KPK Cekal Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri - Boomnews.id

KPK Cekal Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

F6u57m5j

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta – Akibat dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bepergian ke luar negeri.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Informasi yang dikumpulkan menunjukkan bahwa IAA dan FHM adalah pihak swasta dan mantan staf khusus Menag.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa mereka akan memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dari tahun 2023 hingga 2024, atau 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dibuat oleh KPK pada 7 Agustus 2025, setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, KPK menyatakan bahwa mereka sedang berbicara dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut, yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, yang sedang ditangani KPK.

Pansus sangat memperhatikan pembagian kuota 50:50 dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dan kuota haji reguler sebesar 92%.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *