Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad (jas abu-abu) saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta – Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporan tuduhan ijazah palsu milik Presiden Ke-5 RI Joko Widodo (Jokowi).
Abraham Samad juga menyatakan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk memberikan contoh kepada publik bahwa tidak ada orang yang memiliki keistimewaan hukum.
“Saya ingin memberi contoh bahwa kita akan patuh menghadapi berbagai panggilan yang sifatnya pro-justitia,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Abraham juga menjelaskan pemanggilan terhadap dirinya adalah serangkai dengan apa yang dilakukan selama ini.
“Yaitu memberitakan dan menjadi forum diskusi untuk memberikan edukasi, pencerahan dan kritikan yang bersifat konstruktif agar supaya masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya. Itu yang saya lakukan,” katanya.
Karena itu, menurut dia, kalau yang selama ini dilakukan melalui siniar dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi serta pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
“Dan yang paling berbahaya lagi, bahwa pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan, proses, ingin mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini mengancam demokrasi kita,” katanya.
Abraham percaya bahwa peristiwa ini bukan tentang dia sendiri; itu tentang nasib dan masa depan demokrasi, terutama kebebasan berbicara dan berbicara.
Selain itu, podcast (siniar) miliknya di YouTube bernama “Abraham Samad SPEAK UP” berisi diskusi dan pendidikan.
“Podcast saya bukanlah berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain,” kata Abraham.
Abraham Samad, mantan Ketua KPK, menerima panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Insya Allah, saya akan datang dan saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sumber Antaranews