Enggan Komentari Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta, Istana: Tanyakan ke Menteri Keuangan - Boomnews.id

Enggan Komentari Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta, Istana: Tanyakan ke Menteri Keuangan

Image 127

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar polemik tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta ditanyakan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dia menyatakan bahwa Kementerian Keuangan yang punya wewenang atas peralihan fasilitas dan kenaikan tunjangan anggota DPR.

“Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dia menyampaikan kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta dikarenakan adanya peralihan rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan. Rumah dinas anggota DPR itu dikembalikan kepada negara.

“Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” jelasnya.

Prasetyo menyatakan bahwa rumah dinas anggota DPR dimiliki oleh Kementerian Keuangan, dan bahwa hanya beberapa rumah di kompleks itu dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Kementerian Sekretariat Negara itu hanya sedikit, sebagian kecil. Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” tutur Prasetyo.

Klarifikasi Kenaikan Tunjangan dan Gaji Anggota DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir memberikan klarifikasi tentang informasi tentang kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR. Adies juga menyatakan bahwa sejak awal periode 2024–2029, anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas.

Dia menyatakan bahwa ini karena rumah dinas yang pernah digunakan anggota Dewan telah diambil alih dan dialihfungsikan oleh pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara.

“Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan kepada anggota DPR. Jadi saya luruskan, setelah saya cek lagi di Kesekjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI,” kata Adies dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies mengklarifikasi soal pernyataannya terkait kenaikan tunjangan beras dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya. Adies memastikan, tidak ada kenaikan tunjangan beras lantaran nilainya masih sama yakni Rp 200 ribu per bulan.

“Setiap anggota DPR menerima tunjangan beras sebesar Rp 200 ribu per bulan, bukan Rp 12 juta. Yang jelas belum ada kenaikan sejak tahun 2010,” ungkap Adies.

Tunjangan Transportasi Juga Diklaim Batal Naik

Selain itu, Adies menyatakan bahwa kompensasi transportasi anggota DPR sebagai pengganti bensin tetap sama seperti periode sebelumnya.

“Dengan demikian, dapat saya tegaskan kembali bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI, yang ada hanya tambahan tunjangan perumahan pengganti rumah dinas. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat,” kata Adies.

Adies kembali menegaskan, DPR RI sangat terbuka terhadap berbagai masukan dan kritikan dari publik.

“Kami selaku wakil rakyat tidak alergi dengan bentuk kritikan apapun dari masyarakat. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.

Sumber Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *