Agus Difabel Menikah Digantikan Keris

5
(1)

Tangkapan layar video pernikahan adat I Wayan Agus Suartama dan Ni Luh Nopianti (kanan). Namun, Agus tidak menghadiri prosesi pernikahan adat itu dan sosoknya digantikan dengan keris. (Foto: Instagram InfoBali)

Mataram – I Wayan Agus Suwartama, juga dikenal sebagai IWAS, yang terdakwa dalam kasus pelecehan seksual, resmi menikah dengan Ni Luh Nopianti, pasangannya. Karena tengah ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), orang difabel yang tidak memiliki tangan itu tidak dapat menghadiri upacara pernikahan secara adat.

Pernikahan secara adat Hindu tetap dilakukan sesuai dengan tradisi Widhi Widana meskipun Agus tidak hadir. Upacara tersebut mengganti posisi mempelai pria dengan sebilah keris yang dibungkus kain putih.

“Karena si Agus ini masih dalam proses peradilan, tidak terhalang untuk melakukan perkawinan adat Bali,” kata pengacara IWAS, Ainuddin, dikutip dari datik detikBali, Senin (14/4/2025).

Menurut Ainuddin, pernikahan ini sudah direncanakan jauh sebelum Agus terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram. Perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak menghadiri acara tersebut.

“Keris inilah yang katanya dibungkus dengan warna putih, kemudian dibawa, diarak, disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak. Maka itu sudah selesai dan sudah sebagai suami istri,” lanjut Ainuddin

Prosesi Sah Secara Adat, Belum Administratif

Ainuddin menegaskan pernikahan ini baru dilaksanakan secara adat dan belum dicatat secara administratif. Hal ini karena IWAS masih menjalani proses hukum yang belum tuntas.

“Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si perempuan untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia harus keluar. Kalau bersalah, harus menunggu bebas. Itu pernikahan secara adat, belum secara administrasi,” jelasnya.

“Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan baru yang penuh berkah dan sang suami segera kembali untuk merajut kebahagiaan bersama,” pungkasnya.

IWAS saat ini sedang menjalani berbagai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022, ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c atau Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *