Mantan Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi (ANTARA/I.C. Senjaya)
Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai calon gubernur Jawa Tengah oleh KPU provinsi, calon gubernur Ahmad Luthfi menegaskan akan meninggalkan organisasi Polri.
Saat ditemui di gedung DPP Partai Gerindra, Jumat, Ahmad Luthfi menyatakan, “Kalau peraturannya kan setelah ada penetapan calon baru kita mengundurkan diri. Sekarang belum, daftar saja belum.”
Luthfi dan pasangannya, Taj Yasin Maimoen, telah mengumumkan bahwa mereka akan mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah pada tanggal 29 Agustus 2024 mendatang.
Polisi, yang sekarang berstatus Komisaris Jenderal dan bertugas sebagai Irjen Kementerian Perdagangan, hanya akan berkonsentrasi pada menyusun persyaratan administrasi yang akan diserahkan ke KPU.
Sejauh ini, jadwal pilkada yang diunggah di situs resmi KPU menunjukkan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Setelah itu, dari 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024, KPU akan menyelidiki persyaratan pasangan calon.
KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024 setelah proses penelitian persyaratan selesai.
Dengan mempertimbangkan jadwal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Ahmad Luthfi akan keluar dari Institusi Polri setelah 22 September 2024.
Sumber Antaranews
Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More
Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More