Akan Ada Kenaikan, Ini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia Pada Tahun 2024

0
(0)

Ilustrasi. gaji dan tunjangan hakim saat ini (Sumber: jdih.sukoharjokab.go.id)

Jakarta – Menurut Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes.

Ini dilakukan karena gaji dan tunjangan hakim tidak berubah sejak 12 tahun yang lalu. Gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah meningkat sejak PP ditetapkan pada tahun 2012.

Dengan inflasi rata-rata sebesar 4,1persen per tahun, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012, menurut kajian yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Menurut pernyataan yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dia telah menandatangani permohonan untuk mengubah tunjangan hakim sesuai dengan aspirasi yang sedang berkembang.

Anas menyatakan bahwa dengan pengesahan lewat tanda tangan itu, masalah penyesuaian tunjangan hakim yang sedang diperdebatkan telah diselesaikan.

“Dan soal (penyesuaian tunjangan) gaji hakim, sudah saya taken semalam. (Ini prosesnya) Mulai Sabtu-Minggu (pekan sebelumnya). Kan ini bukan soal hanya tanda tangan, tapi yang terkait dengan Kementerian Keuangan,” ujar Anas saat memberikan sambutan pada acara Gebyar Pelayanan Prima Kemenpan-RB di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

“Tapi kemarin sudah kita kirim Bapak ya, saya ditelepon Mensesneg terus, jadi Alhamdulillah sudah selesai terkait dengan (tunjangan) gaji hakim,” kata Anas.

Gaji Hakim di Indonesia Saat Ini

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012 hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Tunjangan Jabatan Hakim

Hakim menerima banyak tunjangan yang disesuaikan dengan posisi mereka di lembaga peradilan, selain gaji pokok.

Tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer diatur dalam Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012.

Baik di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama), hakim pada tingkat banding menerima tunjangan yang paling besar.

Hakim tingkat banding menerima tunjangan sebesar Rp 40.200.000 untuk ketua dan kepalanya, dan Rp 36.500.000 untuk wakilnya. Hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI menerima tunjangan sebesar Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksda/Marsda TNI menerima tunjangan sebesar Rp 31.100.000.

Dalam pengadilan tingkat pertama, tunjangan jabatan hakim lebih rendah. Ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar Rp 24.500.000 untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala, Pengadilan Kelas IA sebesar Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B sebesar Rp 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II sebesar Rp 15.900.000.

Selanjutnya, hakim utama Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA sebesar Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B sebesar Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II sebesar Rp 14.600.000.

Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan sebesar 22.400.000 rupiah, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.

Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.  

Hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan. Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk paling banyak dua anak.

Masyarakat pun berharap bahwa dengan peningkatan kesejahteraan ini, akan tercipta sistem peradilan yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

Sumber KompasTV

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *