Arab Saudi Umumkan Sanksi bagi Jemaah Haji yang Tidak Berizin

0
(0)

Ilustrasi – Umat Islam memanjatkan doa menjelang wukuf di Jabal Rahmah, Arafah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (15/6/2024). Jutaan jamaah haji dari berbagai negara berkumpul di Arafah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan rukun haji pada prosesi puncak ibadah haji 1445 H. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan yang membutuhkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, serta bagi mereka yang membantu melakukannya.

Pada Senin (28/4), Kantor Berita Arab Saudi, SPA, mengumumkan bahwa sejumlah sanksi akan diberlakukan mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei).

Pertama, mereka yang ditemukan melakukan atau mencoba melakukan Haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp 89,5 juta) serta semua pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan kawasan suci selama periode tertentu.

Kedua, jika seseorang mengajukan visa kunjungan untuk orang yang telah melakukan atau mencoba melakukan Haji tanpa izin atau telah memasuki atau tinggal di Makkah dan kawasan suci selama periode tertentu, mereka akan dikenakan denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta).

Setiap orang yang terlibat dalam masalah ini akan menerima denda yang berlipat ganda.

Mereka yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama masa itu, serta mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berbagai akomodasi, akan dikenakan denda yang sama.

Jenis akomodasi yang dimaksud di sini tidak terbatas pada hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau tempat jemaah haji menginap.

Seseorang dapat dikenakan denda jika mereka menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal.

Setiap orang yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu akan menerima denda yang berlipat ganda.

Ketiga, orang yang mencoba melaksanakan Haji secara ilegal—baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal—akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang memasuki Arab Saudi selama satu dekade.

Keempat, pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita mobil yang digunakan oleh pemegang visa kunjungan untuk mengangkut mereka ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut. Ini berlaku jika mobil tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.

Sumber: SPA-OANA

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

17 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

18 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

19 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

23 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

23 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

24 hours ago