Atas Perintah ICC! Eks Presiden Duterte Ditangkap Karena Kejahatan Kemanusiaan

0
(0)

Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: REUTERS/Eloisa Lopez/File Photo Purchase Licensing Rights)

Jakarta – Pada hari Selasa 11 Maret 2025, Rodrigo Duterte, mantan Presiden Filipina, ditangkap setelah tiba di bandara internasional Manila, ibu kota Filipina. Istana presiden menyatakan bahwa dia ditangkap oleh petugas kepolisian berdasarkan surat perintah ICC atas perang mematikannya terhadap narkoba.

“Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” kata istana kepresidenan Filipina dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Selasa (11/3/2025).

“Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang,” imbuh istana kepresidenan.

Setelah dilaporkan bahwa ICC berencana untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya terkait “perang melawan narkoba” yang telah menewaskan ribuan orang selama bertahun-tahun, Duterte sebelumnya menyatakan kesiapan untuk kemungkinan penangkapan dirinya.

Kesiapan itu, seperti dilansir Reuters, Senin (10/3/2025), disampaikan Duterte ketika dia sedang berkunjung ke Hong Kong.

“Dengan asumsi bahwa (surat perintah penangkapan) itu benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita,” kata Duterte saat berpidato di Hong Kong, dalam upaya membenarkan kebijakannya yang brutal itu.

“Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Mereka dapat menangkap saya, memenjarakan saya,” ucapnya.

Duterte datang ke kekuasaan tahun 2016 lalu dengan kebijakan “perang melawan narkoba”, janji untuk membunuh ribuan pengedar narkoba di Filipina, yang memenuhi janjinya kepada rakyat.

“Para penegak hukum kami siap untuk mematuhi apa yang diamanatkan hukum, jika surat perintah penangkapan perlu dilaksanakan karena permintaan dari Interpol,” kata wakil sekretaris komunikasi kepresidenan Filipina, Claire Castro, saat berbicara kepada wartawan.

Sumber Detik.com

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *