Ilustrasi – Petugas menunjukkan burung cucak hijau saat ungkap kasus penyelundupan burung di Unit Pelayanan II Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Jalan Kalimas Baru, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/11/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp
Yogyakarta – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan penyelundupan satwa dilindungi, dua ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati), yang dilakukan oleh penumpang pesawat dari Balikpapan ke Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu, Karman, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Yogyakarta, menyatakan bahwa dua ekor satwa dilindungi tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
“Yang pertama menemukan (satwa dilindungi) itu pramugari karena melihat ada sesuatu yang janggal sehingga ditanyalah penumpang itu, ternyata (membawa) burung,” kata dia.
Karman mengungkapkan kasus penyelundupan burung cucak hijau yang diketahui terjadi di kabin pesawat Pelita Air yang berangkat dari Balikpapan, Kalimantan Timur, ke Yogyakarta pada Juli 2024.
Seorang penumpang di kabin pesawat membawa dua ekor burung yang dilindungi dengan memasukkannya ke dalam botol air mineral plastik.
Bagian bawah botol burung dipotong dan disumbat kaus kaki, dan botolnya disimpan dalam tas selempang dengan tutup terbuka.
Setelah memperhatikan gerak-gerik penumpang dan mendengar suara kicauan cucak hijau di dalam kabin pesawat, seorang pramugari mendekat dan menanyakan penumpang itu.
Pramugari kemudian melapor ke co-pilot maskapai Pelita Air setelah diketahui membawa burung.
“Co-pilot lalu lapor ke petugas ‘ground handling’ dan saat sampai di bawah langsung diamankan,” kata dia.
Petugas Balai Karantina Yogyakarta kemudian mengamankan dan memeriksa kondisi kesehatan burung yang dibawa tanpa disertai dokumen tersebut.
Setelah dinyatakan negatif flu burung atau Avian Influenza (AI) kemudian diserahkan ke BKSDA Yogyakarta.
“Indikasi awal itu memang untuk (koleksi) pribadi, bukan diperdagangkan,” ujar Karman.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor 20 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi menetapkan burung cucak hijau sebagai salah satu hewan yang dilindungi, menurut Dian Banjar Agung, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogayakarta.
Menurut Banjar, satwa tersebut dititipkan untuk sementara di Gembira Loka Zoo, sebuah tempat konservasi di Yogyakarta, karena masih sangat muda.
Dia mengatakan, “Burung itu berasal dari Kalimantan sehingga tidak bisa dilepaskan di Jawa. Harus dikirim kembali ke Kalimantan.”
Sumber Antaranews