Bamsoet Nilai Perlu Adanya Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

5
(1)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menjadi co-promotor dan penguji disertasi di kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Jumat (28/8/2024). (ANTARA/HO-MPR)

Jakarta – Bambang Soesatyo, ketua MPR RI, menyatakan bahwa peraturan terkait senjata api harus diubah karena beberapa aturan saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kemajuan zaman.

“Sehingga perlu ada pembaharuan peraturan perundang-undangan senjata api yang diatur hanya dalam satu undang-undang saja,” ujar Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Di Universitas Borobudur, Jakarta, dia menjadi co-promotor dan penguji disertasi Kompol Agusetiawan, “Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api.”

Peraturan hukum terkait senjata api nantinya akan mengatur penegakan hukum selain mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Menurutnya, khususnya mengatur delik tindak pidana senjata api agar berbagai istilah tidak berbeda pengertian dan rumusan delik tidak saling tumpang tindih.

Dia menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Perpu Nomor 20 Tahun 1960 masih mengatur undang-undang saat ini yang berkaitan dengan senjata api.

Menurutnya, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Standar Polri, Senjata Nonorganik TNI/Polri Termasuk Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api adalah salah satu dari banyak undang-undang yang mengatur senjata api.

Dia mengatakan, “Di dalamnya mengatur tentang perizinan senjata api untuk tujuan olahraga, beladiri, dan pelaksana tugas kepolisian, namun teknis tentang penggunaannya untuk bela diri belum diatur secara rinci.”

Dia menyatakan bahwa pengaturan pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur dalam peraturan turunan setelah pembaharuan undang-undang. Misalnya, presiden menetapkan peraturan pemerintah atau presiden, menteri menetapkan peraturan, atau Kapolri menetapkan peraturan kepolisian.

“Pembaharuan peraturan perundangan dan peraturan turunannya sangat penting agar di dalamnya juga memuat ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tentang hak dan kewajiban pemilik senjata api, termasuk tentang tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa salah satu cara warga sipil menggunakan senjata api adalah untuk membela nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menetapkan bahwa hal itu dapat dilakukan hanya dalam situasi tertentu.

“Namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api beladiri bisa menggunakan senjata apinya; serta seperti apa tahapan penggunaannya misal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan sampai saat ini belum ada; begitu pun dalam hal penegakan hukum, penggunaan senjata untuk tindakan peringatan terlebih dahulu dengan tembakan peluru hampa/kosong, peluru karet, hingga menggunakan peluru tajam,” katanya.

Dia menambahkan bahwa berbagai pihak, termasuk pemilik izin khusus senjata api beladiri dan aparat penegak hukum, sering menyebabkan kerancuan, multitafsir, dan bahkan salah tafsir.

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) mengatakan, “Karena itu, pembaharuan peraturan perundang-undangan tentang senjata api yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan penegakan hukumnya sangat diperlukan.”

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *