Kolase/TribunBanten.com
Tak terima dipecat oleh PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara, mantan Caleg DPR RI terpilih dapil Banten I Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (26/9).
Akibat dipecat oleh PDIP, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dan posisinya harus digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana.
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan, pihaknya telah menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penggantian dan pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.
Pihak-pihak yang digugat Tia adalah Mahkamah Partai PDIP, Caleg DPR RI Bonnie Triyana, Caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, DPP PDIP, Bawaslu, dan KPU RI.
“Hari ini sudah pendaftaran gugatan (di PN Jakarta Pusat), tinggal nunggu nomor perkara, kemungkinan sore sudah keluar,” ucap Jupriyanto dihubungi wartawan, Kamis (26/9).
Jupriyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan bertujuan agar pengadilan membatalkan surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan terhadap kliennya sebagai kader yang dirilis oleh DPP PDIP.
Menurut Jupriyanto, surat putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan DPP PDIP membuat kliennya gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 meski meraih suara terbanyak di dapil Banten I meliputi Pandeglang-Lebak.
“Aku bilang ada dugaan kan, pergantian ini tuh didasari keputusan Mahkamah Partai yang dibuat nggak sesuai dengan fakta. Karena kan dibilang Bu Tia melakukan penggelembungan suara, mengambil suara gitu, faktanya bukan Bu Tia yang melakukan, kan udah ada putusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia,” terang Purba.
Jupriyanto mengatakan, tuduhan Mahkamah Partai terhadap kliennya telah mengambil suara milik caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tak berdasar dan tak sesuai fakta.
“Oleh Mahkamah Partai dibilang Bu Tia terbukti ngambil suara Hasbi, padahal faktanya nggak ada berita acara dari KPU itu yang membagikan suara dari Hasbi. Karena ada pencatatan yang salah,” ungkap Jupriyanto.
“Makanya di dalam keputusan KPU, Bu Tia itu tetap suara nomor satu. Tapi karena dipecat dari anggota partai, maka diganti dengan suara kedua (Bonnie Triyana). Jadi suara tertinggi di KPU itu adalah Bu Tia, cuma diganti dengan Bonnie karena dipecat, dianggap melakukan penggelembungan suara,” imbuhnya.
Untuk itu, kata Jupriyanto, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituduh melakukan penggelembungan suara oleh Mahkamah Partai PDIP ke Bareskrim Mabes Polri.
“Fitnah, kan dia (Mahkamah Partai) menuduh kepada seseorang padahal tidak melakukan, kan dibilang mengambil suara Hasbi, padahal tidak melakukan. Jadi itu mau dilaporkan karena ada dugaan terkait pidana fitnah atau menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan pemecatan,” tandasnya..
Nama Tia mencuat setelah memprotes Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memberikan materi pembekalan kepada anggota DPR-DPD terpilih yang digelar Lemhannas pada Minggu (22/9/2024).
Dia berpendapat bahwa Ghufron, yang diberi sanksi etik oleh Dewas KPK, tidak melengkapi materi tentang integritas dan antikorupsi dengan benar. Video protes Tia kemudian viral pada tanggal 23 dan 24 September, dan banyak orang menyambutnya dengan baik.
Namun, Tia diberhentikan oleh PDIP pada 25 September, yang membuatnya batal menjadi anggota DPR yang dilantik pada 1 Oktober. Kader banteng dan sejarawan Bonnie Triyana menerima tugasnya.
Sumber Kumparan