Categories: Berita TerkiniPolitik

Bawaslu Imbau Bakal Paslon Tahan Diri Sebelum Masuk Masa Kampanye Resmi Dimulai

0
(0)

Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan imbauan bagi para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri sebelum masa kampanye resmi dimulai. Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga integritas dan ketertiban dalam proses pemilu.

“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.

Menurut Puadi, secara teknis tidak ada larangan bagi pasangan yang akan maju dalam pilkada untuk menggunakan hari bebas kendaraan (juga dikenal sebagai CFD/car free day) untuk bersosialisasi dengan orang lain.

Namun, mereka harus menahan diri untuk tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan bahwa semua peserta akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan dengan cara yang sama.

Ini disebabkan oleh fakta bahwa sudah ada jadwal untuk masa kampanye Pilkada 2024, dan para kandidat dapat menggunakan jadwal ini untuk menarik pemilih untuk memilih pada 27 November mendatang.

“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” tuturnya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini akan mengikat semua peserta pilkada jika pasangan calon yang akan dipilih untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU.

“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” katanya.

Saat ini, Pilkada Serentak 2024 berada di tahap pengecekan persyaratan administrasi kandidat. Setelah semua persyaratan dipenuhi, rapat pleno akan dilakukan untuk menetapkan calon kepala daerah.

Pilkada Serentak 2024 diadakan di 545 daerah di seluruh Indonesia, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Ini menjadi pesta politik terbesar di negara ini selama lima tahun.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses demokrasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua bakal calon dalam menjalankan kampanye mereka saat waktunya tiba.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Citra Melati

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

17 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

18 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

20 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

23 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

24 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

1 day ago