Sejumlah warga berolahraga saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan imbauan bagi para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 untuk menahan diri sebelum masa kampanye resmi dimulai. Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga integritas dan ketertiban dalam proses pemilu.
“Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye,” kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.
Menurut Puadi, secara teknis tidak ada larangan bagi pasangan yang akan maju dalam pilkada untuk menggunakan hari bebas kendaraan (juga dikenal sebagai CFD/car free day) untuk bersosialisasi dengan orang lain.
Namun, mereka harus menahan diri untuk tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan bahwa semua peserta akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan dengan cara yang sama.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa sudah ada jadwal untuk masa kampanye Pilkada 2024, dan para kandidat dapat menggunakan jadwal ini untuk menarik pemilih untuk memilih pada 27 November mendatang.
“Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye,” tuturnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini akan mengikat semua peserta pilkada jika pasangan calon yang akan dipilih untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU.
“Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” katanya.
Saat ini, Pilkada Serentak 2024 berada di tahap pengecekan persyaratan administrasi kandidat. Setelah semua persyaratan dipenuhi, rapat pleno akan dilakukan untuk menetapkan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024 diadakan di 545 daerah di seluruh Indonesia, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Ini menjadi pesta politik terbesar di negara ini selama lima tahun.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati proses demokrasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua bakal calon dalam menjalankan kampanye mereka saat waktunya tiba.
Sumber Antaranews
Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More
Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More