Baznas Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 untuk Wilayah Jabodetabek

0
(0)

Ilustrasii membayar zakat fitrah. (Baznas Jogja Kota)

Jakarta – Besaran zakat fitrah dan fidyah di kota-kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2025 telah ditetapkan oleh Baznas, atau Badan Amil Zakat Nasional.

Bersamaan dengan itu, maka peraturan sebelumnya yakni tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pada Jumat (7/3), Ketua Baznas KH. Noor Achmad mengumumkan bahwa zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jabodetabek akan meningkat dari tahun sebelumnya, senilai Rp 45 ribu per orang, menurut laman Baznas.

Noor Achmad mengatakan, kenaikan nominal atau besaran zakat fitrah di tahun 2025 ini mengikuti dinamika harga beras di pasaran.

Besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jabodetabek yang ditetapkan Baznas adalah sebesar Rp 47 ribu per jiwa dan Rp 60 ribu per jiwa per hari untuk fidyah.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari,” jelas Noor Achmad dalam keterangannya.

Menurut Noor Achmad, keputusan ini dibuat agar kewajiban zakat fitrah dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, meskipun ada beberapa orang yang merasa berat akan besaran zakat fitrah.

Noor Achmad menyatakan bahwa masyarakat Muslim yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga standar atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek dapat mengikuti aturan daerahnya masing-masing.

Zakat fitrah dapat ditunaikan ejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.

Noor Achmad menyatakan bahwa dia akan memberikan zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya atau mustahik sesuai dengan prinsip 3A, yang terdiri dari delapan golongan syariat Islam: aman syari, aman reguasi, dan aman konstitusi.

Sumber: baznas.go.id

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Konvoi Pesilat Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, 1 Orang Tewas

Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More

21 hours ago

Dukung Israel, Finalis Miss Indonesia Asal Papua Pegunungan Dikeluarkan: Warganet Setuju

Foto: Instagram/@kogoya_merry Jakarta - Video Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, yang… Read More

22 hours ago

Heboh Kegiatan Ibadah Dibubarkan Warga di Sukabumi, Bangunan Dirusak

Sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar) SUKABUMI - Sekelompok… Read More

22 hours ago

Ahli Forensik: Juliana Pendaki Asal Brasil Meninggal Bukan karena Hipotermia

Dokter ahli forensik (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali) Denpasar - Kematian turis Brasil Juliana Marins (27) bukan… Read More

3 days ago

Pakar IPB: Orang yang Mudah Berkeringat Jadi Sasaran Empuk Nyamuk

Pakar IPB sebut faktor-faktor orang yang mudah digigit nyamuk. Foto: BBC World Jakarta - Supriyono,… Read More

3 days ago

Lalin ke Puncak Bogor Ditutup, Arah Jakarta Diberlakukan One Way

Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.… Read More

3 days ago