Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi).
Jakarta – Selama hampir dua pekan, Pegi Setiawan telah menikmati udara bebas. Buruh bangunan itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam sebelum 8 Juli 2024.
Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan petisi praperadilannya. Praktis, status tersangka Pegi dibatalkan, yang berarti dia dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, Kejati Jawa Barat memberikan informasi terbaru tentang berkas penyidikan kasus yang menjerat Pegi. Kejati mengatakan bahwa berkas tersebut telah dihentikan dari proses karena kemenangan Pegi dalam praperadilan.
“Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024).
Cahya mengungkapkan, setelah menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya akan membuat nota pendapat dari Kejati Jabar. Kemudian, Kejati akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
“Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sumber Detik.com