BPJPH Terkait Ayam Goreng Widuran: Membohongi Umat Muslim di Indonesia

0
(0)

Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Foto: kumparan

Jakarta – Rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo menuai kontroversi karena menampilkan tulisan halal, tetapi produknya dibuat dengan bahan yang tidak halal. Komentar pelanggan Google menunjukkan hal ini.

Setelah peristiwa tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran Solo, yang telah berdiri sejak tahun 1973, memutuskan untuk memberikan label nonhalal dan membuat pengumuman di Instagram dengan akun @ayamgorengwiduransolo.

Terkait hal ini, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Chuzaemi Abidin menyayangkannya.

“Dia enggak terbuka, enggak transparan. Ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia, gitu kan,” kata Chuzaemi di Artotel Mangkuluhur, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).

Menurut UU Jaminan Produk Halal dan PP tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perusahaan harus memasang label “nonhalal” pada produk yang mengandung bahan yang tidak halal.

“Kalau di undang-undang kita, di PP 42 juga, bagi pelaku usaha yang produksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal,” ujarnya.

Chuzaemi menyatakan bahwa jika pelaku usaha tidak melakukan hal itu, mereka dapat diberikan sanksi administratif dan UU Perlindungan Konsumen memungkinkan mereka untuk melakukan gugatan.

Wali Kota Solo saat ini memutuskan untuk menutup sementara restoran Ayam Goreng Widuran di Solo.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *