BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cairkan JKP Hingga Rp 264 M Akibat Banyak Pekerja Yang Di PHK

0
(0)

Ilustrasi PHK karyawan. (foto: istimewa)

Jakarta – Dalam menghadapi dampak ekonomi akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah mencairkan Rp 264,61 miliar kepada lebih dari 37 ribu pekerja untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-Agustus 2024.

Jumlah itu meningkat 13% seiring adanya peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK).  Langkah ini diambil untuk membantu pekerja yang terdampak PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Selama 2024, hingga 31 Agustus BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP sejumlah lebih dari 37 ribu pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp 264,61 miliar. Nominal tersebut meningkat 13% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dilansir detikcom, Jumat (27/9/2024).

Oni mengatakan selain mendapatkan uang tunai, peserta program JKP yang mengalami PHK juga mendapatkan akses ke informasi pasar kerja dan kesempatan pelatihan kerja yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dari segi manfaat, peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, saat mengalami PHK dapat memperoleh beberapa manfaat JKP,” ucapnya.

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tercatat ada sejumlah 2,07 juta klaim dan total manfaat yang dibayarkan mencapai 31,17 triliun. Dari total tersebut, 57,91% disebabkan oleh pengunduran diri peserta, dan 29,93% lainnya disebabkan oleh pemecatan.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengakui peningkatan jumlah PHK tahun ini. Dari Januari hingga 26 September 2024, hampir 53.000 orang.

“Total PHK per 26 September 2024 52.993 tenaga kerja. (Dibandingkan periode yang sama tahun lalu) meningkat,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Kamis (26/9).

Dijelaskan lebih lanjut, PHK paling sering terjadi di industri pengolahan dengan 24.013 orang, diikuti oleh 12.853 orang di bidang jasa lainnya, serta 3.997 orang di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Jawa Tengah memiliki jumlah PHK tertinggi, dengan 14.767 orang, disusul Banten dengan 9.114 orang, dan DKI Jakarta dengan 7.469 orang.

Dengan cairnya dana JKP ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK dapat lebih mudah beradaptasi dan mencari peluang kerja baru. Hal ini juga menjadi sinyal bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan dan meminimalisir PHK di masa mendatang.

Sumber Detikfinance

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *