Artis Bunga Zainal bersama pengacaranya saat konferensi pers terkait penipuan di Kemang, Jakarta, Kamis, (29/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Jakarta – Bunga Zainal menjadi korban penipuan investasi. Dia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Terlapor dalam kasus penipuan tersebut adalah orang dekatnya yang berinisial CD dan SFS. Bunga mengenal kedua terlapor untuk pertama kalinya pada tahun 2020 lalu di Bali.
Saat itu, hubungan mereka terlihat cukup intim. Hingga Bunga menerima skema investasi dari CD dan SFS pada tahun 2022, istri Sukhdev Singh tidak menaruh kecurigaan terhadap mereka.
“Investasi tersebut telah dimulai sejak tahun 2022. Pada awal pelaksana investasi, terlapor selaku membayarkan profit sesuai profit yang disepakati,” tutur Bunga Zainal
di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Akibatnya, Bunga semakin percaya bahwa terlapor cukup amanah dalam mengolah investasi yang dia berikan. Pada awalnya, Bunga menyetor modal sebesar 6,2 miliar rupiah.
Setelah itu, terlapor meminta Bunga untuk meningkatkan nilai investasinya. Akhirnya, Bunga mengalihkan dana perusahaan ke uang suaminya untuk investasi tersebut.
“Total kerugian seluruhnya, diperhitungkan dari modal gabungan antara modal saya pribadi, suami saya dan juga modal dari dua perusahaan saya,” ucap Bunga.
“Yaitu, PT Bunga Cipta Mandiri dan Bunga Kreatif Studio, dengan modal keseluruhan mencapai kurang lebih 15 miliar,” tambahnya.
Sesuai perjanjian yang dikontrak, bunga dari investasi pengadaan diiming-imingi persentase keuntungan dari 6,5% hingga 13% setiap dua bulan sekali.
Pada awalnya, terlapor memberikan manfaat tersebut. Sampai pertengahan 2024, Bunga menyadari adanya penipuan dalam skema investasi.
“Baru ketahuan bahwa ada tindak pidana di tahun 2024 di bulan Juni di mana selain profit saya yang tersendat juga adanya laporan dari masyarakat yang memang adalah korban serupa dengan saya,” tandasnya.
Bunga telah mengirimkan somasi kepada CD dan SFS, tetapi mereka tidak menanggapinya. Akhirnya, Bunga melaporkan mereka ke polisi di Polda Metro Jaya.
Kasus Bunga Zainal mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berinvestasi. Melakukan riset yang mendalam dan berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan adalah langkah penting untuk melindungi diri dari investasi bodong.
Sumber Kumparan