CV Sentoso Seal Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Akhirnya Disegel Pemkot Surabaya

0
(0)

UD Sentoso Seal yang tahan ijazah karyawan disegel (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)

Surabaya – Gudang milik CV Sentoso Seal resmi disegel pagi ini oleh Pemkot Surabaya. Perusahaan ini sebelumnya sempat viral karena menahan ijazah karyawan. Penyegelan dilakukan karena CV Sentoso Seal tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat penting untuk operasional gudang.

Seperti dilansir detikJatim, sejak pukul 08.30 WIB, petugas Satpol PP Surabaya, Disnaker Jatim, sejumlah perangkat daerah hingga Polres Tanjung Perak sudah berada di kawasan CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14.

Pada pukul 09.32 WIB, Satpol PP Surabaya mulai menempelkan stiker “Disegel” pada gudang milik CV Sentoso Seal, berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Selain itu, gudang tersebut juga dipasangi garis Satpol PP Line dan rantai pada roda gerbang untuk mencegah akses masuk.

Saat penyegelan berlangsung, seorang karyawan berbaju biru menginformasikan kepada petugas bahwa tidak ada orang di dalam gudang. Ia kemudian menandatangani surat penyegelan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat juga hadir dalam proses penyegelan gudang yang bergerak di bidang perdagangan suku cadang mobil tersebut. Eri menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada Tanda Daftar Gudangnya, sehingga hari ini kami tutup,” kata Eri kepada wartawan di lokasi, Selasa (22/4/2025).

Eri menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum melakukan penyegelan. Ia berharap, ke depan semua pihak dapat menaati aturan pemerintah untuk memastikan kepatuhan dan keteraturan dalam operasional industri. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

“Semuanya, karyawan punya kewajiban dan punya hak. Perusahaan punya kewajiban dan punya hak. Ketika ini bisa dijalankan kewajiban dan haknya, Insyaallah jadi tenang, jadi guyub, enggak gaduh, enggak salah-salahan, enggak fitnah-fitnahan. Tapi kita selesaikan secara yang benar seperti apa kita selesaikan,” pungkasnya.

Diketahui bahwa CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun, tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem OSS untuk gudang yang beralamat di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama: Jalan Margomulyo Industri II H/14).

Padahal, kewajiban untuk memiliki TDG telah diatur dalam Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Sementara Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa penerbitan TDG menjadi kewenangan Menteri Perdagangan. Pada Pasal 5, bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada kepala dinas terkait atau kepala PTSP.

TDG juga wajib diperbarui setiap lima tahun sekali jika kegiatan gudang masih berlangsung, sebagaimana tercantum pada Pasal 7.

Jika melanggar Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *