DPR Geram Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun: iPhone Layak Diblokir

5
(1)

iPhone 16 dipamerkan setelah acara “It’s Glowtime” Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menunjukkan reaksi keras terhadap permohonan Apple untuk mendapatkan tax holiday selama 50 tahun. Permintaan tersebut dinilai terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memajukan industri dalam negeri.

Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin (4/10), turut menyoroti isu larangan iPhone 16 dijual di Indonesia

iPhone 16 dilarang masuk ke Indonesia karena beberapa alasan. Salah satunya adalah permintaan tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama lima puluh tahun, serta kegagalan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal tersebut membuat geram Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam.

“Hari ini sedang ramai di media sosial bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia,” katanya dalam rapat.

Diharapkan Erick Thohir, menteri BUMN dengan pengalaman dan jaringan global yang luas, akan turun tangan untuk menangani masalah ini dan membantu Indonesia keluar dari ketergantungan produk Apple.

“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone (Apple). Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan terhadap negara kita,” tegas Mufti.

Sebagian anggota DPR juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa tax holiday yang terlalu panjang dapat merugikan pendapatan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan lokal yang harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone (Apple) minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, iPhone. Memang sudah layak diblokir dari negara kita.

– Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP –

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyatakan bahwa iPhone 16 tidak dapat dijual di Indonesia karena memenuhi persyaratan TKDN.

“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun, jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar,” kata Agus Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada 8 Oktober 2024.

Sementara itu, Apple belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan DPR. Namun, para pengamat menilai bahwa situasi ini dapat mempengaruhi strategi bisnis Apple di Indonesia, terutama di tengah ketatnya persaingan di pasar smartphone.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

4 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

5 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

6 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

10 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

10 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

11 hours ago