Foto ilustrasi. Salah satu aplikasi judi slot online. Photo: BBC INDONESIA
Jakarta – Polisi di Lampung telah melakukan penangkapan terhadap dua selebgram yang berasal dari daerah tersebut, karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online ilegal. Kedua selebgram ini ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa mereka secara aktif mempromosikan situs judi melalui akun media sosial mereka.
Dari mempromosikan itu, mereka mendapat upah Rp 1,5 juta per bulan.
“Hasil pengakuan keduanya, mereka mendapatkan bayaran masing-masing Rp 1,5 juta per bulan. Uang itu langsung dikirim ke rekening mereka dari pengendorse,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (26/6/2024).
Uang upah itu kemudian dibagi dua. Keduanya menerima upah dari pria berinisial DF dan BOA.
“Mereka ini kan dapat endorse situs judi online itu dari DF dan BOA, jadi baik PM dan BA akan membagi uang endorsesan itu ke mereka juga,” ungkapnya.
Pihak kepolisian Lampung mengimbau agar masyarakat, khususnya pengguna media sosial, lebih berhati-hati dalam mempublikasikan atau membagikan konten yang berkaitan dengan perjudian atau aktivitas ilegal lainnya. Mereka juga menekankan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap praktik ilegal seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Sumber Detiknews)