Enam Mahasiswa yang Demo di DPRA Ditetapkan Tersangka Atas Ujaran Kebencian

0
(0)

Arsip foto – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli ANTARA/Rahmat Fajri.

Banda Aceh – Sebanyak enam mahasiswa dari 16 yang ditangkap saat demonstrasi di depan gedung DPR Aceh pada Kamis (29/8/2024) ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polresta Banda Aceh.

“Dari 16 orang itu yang bisa kami buktikan perannya masing-masing adalah sebanyak enam orang (tersangka),” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Jumat.

Kapolres menyatakan bahwa siswa tersebut ditetapkan tersangka karena menampilkan spanduk berisi ujaran kebencian di depan umum.

Setelah itu, mereka juga menulis kata-kata negatif di berbagai titik dan pos Polantas di Banda Aceh.

“Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti lainnya terdapat enam mahasiswa diduga kuat sebagai pelaku dalam pemasangan spanduk bertuliskan permusuhan dan ujaran kebencian,” ujarnya.

Menurut Fahmi, 16 mahasiswa yang ditangkap berasal dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan LMND Lhokseumawe. Mereka berunjuk rasa di depan kantor DPR Aceh pada Kamis (29/8) untuk menuntut masalah seperti upah buruh, kemiskinan, korupsi, dan biaya pendidikan yang tinggi.

Dia menyatakan bahwa saat peristiwa berlangsung, sekitar pukul 17.17 WIB, Kabag Ops Polresta Banda Aceh menemui massa untuk berkomunikasi agar mereka tidak mengganggu lalu lintas dan membakar ban di tengah jalan.

“Namun, massa tidak terkendali karena beranggapan akan dibubarkan, hingga selanjutnya 16 orang diamankan,” katanya.

Menurut Fahmi, hasil tes urine tujuh siswa, selain enam orang yang diduga melakukan ujaran kebencian, juga menunjukkan bahwa mereka menggunakan narkoba ganja.

Menurutnya, tujuh orang ditemukan positif narkoba jenis ganja. Mereka akan menjalani rehabilitasi dan akan di kembalikan ke keluarga mereka.

Dia juga menyatakan bahwa meskipun mahasiswa pendemo tersebut memiliki ciri-ciri kampus, mereka tidak mewakili kampus secara keseluruhan.

Tidak ada seorang pun di perguruan tinggi yang mengetahuinya. Ini menunjukkan bahwa mereka bergerak secara mandiri dan diduga terpengaruh oleh kelompok anarkis.

Mereka yang didakwa melakukan ujaran kebencian diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun berdasarkan pasal 156 dan atau pasal 157 ayat 1 jo 55 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sampai saat ini, 16 siswa masih berada di Mapolresta Banda Aceh dan menunggu orang tua mereka untuk mengambil mereka untuk dilatih.

“Dalam proses pemulangan ini, kami melibatkan orang tua, keuchik (kepala desa), dan di mana kampus mereka kuliah, sehingga dengan tindakan tegas ini kami harapkan kampus-kampus dapat mengambil sikap,” demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Kasus ini juga menyoroti ketegangan antara hak berpendapat dan batasan hukum terkait ujaran kebencian. Hak untuk berdemonstrasi dan menyuarakan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia, namun batasan seperti undang-undang tentang ujaran kebencian ada untuk mencegah dampak negatif atau kekerasan.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

2 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

3 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

4 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

8 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

8 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

9 hours ago