Speedboat yang ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos meledak di Pulau Taliabu, Malut. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta – Ledakan tragis yang terjadi pada sebuah speedboat yang mengakibatkan tewasnya calon gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut) Benny Laos, ledakan itu terjadi di Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10).
Menurut keterangan polisi, speed boat itu meledak saat mengisi BBM. Lalu, apa saja yang terjadi?, berikut fakta-fakta yang dilansir kumparan:
Benny Laos dan 5 Penumpang Lain Tewas dalam Ledakan
Menurut Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, speedboat meledak pada pukul 14.05 WIT di Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Polisi sudah mengingatkan agar speedboat tidak mengisi BBM jika masih menyala, tetapi pesan itu tidak diindahkan. Mesin dan kelistrikan kapal tetap menyala.
“Saat pengisian BBM berlangsung terjadi ledakan disertai kobaran api,” beber Totok.
Speedboat itu membawa 34 orang, 28 di antaranya adalah anggota rombongan Benny, dan 6 orang lainnya adalah anggota tim motoris speedboat. 6 orang tewas dalam ledakan itu. Berikut adalah daftarnya:
- Benny Laos
- Ester Tantri (Anggota DPRD Provinsi)
- Muhdin A. Wahid (Anggota DPRD Provinsi/Ketua DPW PPP Malut)
- Nasrun, S, Pd (tim)
- Mahsudin Ode Muisi
- Bripka Hamdani Buamonabot (ADC Hendra Thes, Calon Bupati Kepulauan Sula)
Setelah ledakan, Benny sempat dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk perawatan intensif, tetapi nyawanya tidak terselamatkan. Benny meninggal dunia pada pukul 17.20 WIT.
“Pihak RSUD sudah melakukan segala upaya namun korban tetap tidak sadarkan diri (koma) dan RJ (pompa jantung) selama kurang lebih 2 jam dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Totok.
Sudah Diingatkan Agar Tak Isi BBM Saat Mesin Menyala
Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajudin, mengingatkan agar mematikan mesin saat mengisi bahan bakar pada pukul 13.50 WIT.
“(Kompol Sirajuddin) Mengingatkan untuk berhati-hati saat pengisian BBM karena saat pengisian BBM kondisi mesin kapal, kompor listrik, AC, dan genset di dalam speedboat dalam keadaan menyala,” kata Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo.
Setelah sepuluh menit, Sirajuddin turun dari speedboat itu. Lima menit kemudian, terjadi ledakan yang membakar kapal itu.
“Selang 5menit berjalan di pelabuhan terjadilah ledakan bersama kobaran api di speedboat paslon tersebut,” kata Totok.
Api lantas langsung membesar dan membakar habis seluruh badan kapal. Beberapa penumpang bahkan sempat terjebak di dalam kapal.
Aturan Pengganti Benny Laos
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan aturan terkait pergantian pencalonan Benny Laos di Pilgub Malut.
Idham menyatakan bahwa Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur penggantian pasangan calon.
Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, penggantian pasangan calon atau salah satu calon yang meninggal dunia dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Masih dalam aturan yang sama di ayat (2), disebutkan bahwa penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak pasangan calon atau salah satu dari pasangan calon tersebut meninggal dunia.
Kemudian, dalam Pasal 54 ayat (5), disebutkan bahwa apabila partai politik pengusung tidak mengusulkan pasangan calon pengganti, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan. Di ayat (6) aturan tersebut, juga disebutkan bahwa dalam kondisi tersebut, salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia juga dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.
Selain itu, aturan soal ketentuan penggantian pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam Pasal 126, menyebutkan bahwa salah satu ketentuan tersebut adalah berhalangan tetap, yang meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Kemudian, dalam Pasal 127, disebutkan bahwa penggantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan dengan mengubah ataupun tidak mengubah kedudukan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon wali kota, calon wakil wali kota, calon bupati, atau calon wakil bupati.
Lebih lanjut, Pasal 128 ayat (1) menyebutkan bahwa kondisi berhalangan tetap karena meninggal dunia harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
Kemudian, dalam Pasal 129, disebutkan bahwa pasangan calon pengganti yang diusulkan tersebut harus mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan pimpinan parpol tingkat pusat.
Polisi soal Ledakan Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut: Disebabkan Kelalaian
Polisi mengatakan setelah ledakan bahwa ada bukti kelalaian dalam ledakan speedboat. Polisi telah berusaha untuk memberi tahu, tetapi peringatan itu tidak diindahkan.
“Kejadian untuk sementara disebabkan kelalaian,” kata Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, dalam keterangannya, Sabtu (12/10).
Sumber Kumparan