Fuji dan pengacaranya, Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta – Selebgram Fuji An telah mendapatkan bukti tentang tuduhan penggelapan rekan kerjanya yang tidak membayar hasil kerjanya.
Fuji melayangkan somasi kepada rekan kerjanya hingga tenggat waktu hari Senin, 24 Maret, melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
“Kita akan memberikan somasi kedua hari Jumat,” kata Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Adik ipar Vanessa Angel yang meninggal dunia akan melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan jika tidak ada itikad baik hingga tenggat waktu somasi.
“Kita kirim somasi kedua nanti bila tidak ada itikad baik akan bikin laporan secara resmi,” ujar Sandy Arifin.
Menurut penuturan Fuji, hasil kerjanya tak dibayarkan oleh rekan kerja tersebut sejak 2023.
“Isi somasinya menyelesaikan kewajiban kepada klien kami. Bukan utang, kewajiban lah kan sudah dibayar sama yang mempekerjakan tapi klien kita belum dibayarkan,” ujar Sandy Arifin.
Ini adalah lanjutan dari kasus penggelapan Batara Ageng, mantan manajer Fuji.
“Jadi karena mantan manajer aku kemarin udah ketahuan kan busuk-busuknya, jadi berentet deh siapa aja yang main curang jadi agensi yang curang,” beber Fuji.
Sumber DetikHot