Foto: Ilustrasi Facebook (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta – Keberadaan grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ yang berisi konten penyimpangan seksual dan inses membuat heboh jagat maya. Admin grup ‘Fantasi Sedarah’ masih ditahan oleh polisi.
Setelah menjadi viral di media sosial, grup ini menjadi subjek banyak diskusi. Isi unggahan di dalamnya dianggap melanggar norma sosial dan hukum, dan masyarakat mengecamnya dengan keras. DPR, kementerian terkait, dan tokoh agama semuanya mendesak tindakan tegas untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Komdigi Blokir 30 Link
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir 30 link yang berafiliasi dengan grup “Fantasi Sedarah”. Komdigi dan Meta bekerja sama untuk memeriksa akun dan aktivitas grup tersebut.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)
Regulasi ini mewajibkan platform online untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan memastikan bahwa anak-anak tumbuh dalam lingkungan online yang aman.
Polisi Telusuri Jejak Pemilik Akun Pembuat Grup
Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga mengatakan telah menelusuri grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Polisi berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi untuk melacak admin grup tersebut.
“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (16/5/2025).
Kapolri Jamin Tindak Tegas Pelaku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecam keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Jenderal Sigit menyebut akan menindak tegas pelaku yang terlibat.
“Terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Kapolri berjanji akan menindak tegas pelaku,, Jenderal Sigit juga mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait hadirnya grup Facebook “Fantasi Sedarah”.
“Polri tentunya akan melakukan pendalaman penyelidikan. Dan tentunya kami tindak tegas,” tegasnya.
Sumber Detiknews
Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More
Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More