Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

0
(0)

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin divonis bebas. (CNN Indonesia/Farid).

Jakarta – Dalam kasus video aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan, influencer dan paranormal Samsudin Jadab juga dikenal sebagai Gus Samsudin diVonis bebas. Selain itu, dua anak buahnya dinyatakan tidak bersalah.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Samsudin tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7).

Mendengar vonis bebas dari itu, tiga langsung terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.

“Kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Meskipun demikian, Samsudin dihukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda 5 juta rupiah dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, dua anak buahnya dihukum dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum ini, Samsudin telah menghadapi hukum usai karena mengunggah video aliran sesat yang memungkinkan pengikutnya bertukar pasangan.

Setelah video Samsudin menjadi viral, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

Pasal 28(2) dan (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melibatkan Samsudin.

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Sumber CNNindonesia

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

16 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

17 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

18 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

22 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

22 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

23 hours ago