Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Ditahan oleh KPK

0
(0)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan, menyatakan bahwa dia siap ditahan oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Ya, sudah siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Diungkapkan bahwa kader PDI Perjuangan dilatih untuk berjuang dengan keyakinan.

Hasto pada kesempatan itu mengingatkan bahwa tidak ada kerugian negara jika dia dipersangkakan sebagai pejabat negara.

Politikus dari Yogyakarta menyatakan bahwa penahanan terhadapnya akan menanamkan demokrasi dan menjadi dasar penegakan hukum yang adil.

“Oleh karena itulah ketika (penahanan) itu terjadi, semoga tidak ya, ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi ini, akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” tuturnya.

Meskipun ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya, Hasto menegaskan bahwa kehadirannya di KPK merupakan cara untuk menghormati hukum.

Namun, KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah tindakan penegakan hukum tanpa pengaruh politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dia juga mengatakan bahwa undang-undang hanya memerlukan dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, KPK telah mengumpulkan lebih dari dua bukti, yang sebagian besar dibuka untuk umum di sidang praperadilan.

“KPK itu tentunya memperkaya, tidak hanya dua alat bukti, dan sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK,” ujarnya.

Selain itu, keberhasilan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto membuktikan bahwa Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *