Geger! Puluhan Kuburan di Indramayu Disegel Pengadilan Sumber : tvOne
Indramayu – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketapang Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Puluhan kuburan disegel dengan stiker bertuliskan Pengadilan Negeri.
Stiker dengan logo Pengadilan Negeri Indramayu tertempel di nisan kuburan, menurut video yang beredar di media sosial.
Selain itu, stiker segel berisi nama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Indramayu, bersama dengan nomor keputusan No.30/pid.B/2022/PN.idm.
Selain itu, ada tulisan yang mengancam hukuman bagi siapa saja yang sengaja menghancurkan stiker segel tersebut.
Terungkap bahwa kertas segel itu bukan produk dari Pengadilan Negeri Indramayu setelah kejadian menjadi viral di media sosial. Menurut Adrian Anju Purba, juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, pihaknya telah menyelidiki stiker tersebut dan menemukan bahwa nomor perkara yang tercantum di dalamnya merupakan perkara pidana.
“Kalau kita cermati stiker yang ada itu nomor perkara putusan pidana. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana,” ujar Adrian dalam Apakabar Indonesia Siang tvOne, Rabu 16 Oktober 2024.
“Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” sambungnya.
Kepala Desa Panyindangan Kulon hanya mengetahui tentang kejadian tersebut setelah video tersebut menjadi viral di media sosial.
Sampai saat ini, tidak ada yang tahu siapa yang menempelkan stiker segel tersebut di puluhan nisan kuburan.
Sumber Viva.co.id