Categories: Berita TerkiniHukum

Hotman Paris Dorong Polri Tahan Razman Nasution Terkait Kericuhan di Persidangan

0
(0)

Hotman Paris usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jakarta – Terkait kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan, Hotman Paris Hutapea mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menahan Razman Nasution atas pelanggaran Pasal 335 KUHP.

Dalam hal Razman Arif Nasution, yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kericuhan yang terjadi di persidangan, Hotman Paris mengatakan hal itu.

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan” didefinisikan dalam Pasal 335 KUHP.

“Saya sebagai warga Indonesia mengimbau kepada Bapak Kapolri, karena ini tindakan pertama dalam sejarah peradilan di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, agar Bapak Kapolri menerapkan Pasal 335, karena itu salah satu dari tiga pasal itu, itu pasal yang bisa dilakukan penahanan, perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotman di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2).

Hotman Paris Dorong Polri Tahan Razman Nasution Terkait Keributan di Persidangan

Alasan Hotman Paris untuk mendorong Polri untuk menahan Razman Nasution karena keributan di persidangan adalah karena dia khawatir jika penahanan tidak dilakukan, kasus itu akan berdampak pada wibawa hakim dan persidangan. Ini terlepas dari ancaman hukuman 5 tahun penjara yang dihadapinya.

“Menurut KUH Pidana itu, walaupun ancaman hukumnya di bawah 5 tahun, tapi dikecualikan, bisa ditahan. Kalau ini orang tidak ditahan, ini benar-benar wibawa hakim dan wibawa hukum dan wibawa pengadilan sangat runtuh,” tutur Hotman.

Dalam kaitannya dengan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman, Hotman diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri.

Hotman terus berbicara selama hampir enam jam tentang tindakan individu yang dia anggap merusak marwah pengadilan.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Strategi Berani Merek Mobil China di Indonesia, Potong Harga Hingga Rp 250 Juta!

BAIC BJ40 Plus. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com Jakarta - Dalam setahun terakhir, produsen mobil China… Read More

16 hours ago

Pesinetron Peras Pacar Sesama Jenis: Modus Ancam Sebar Video Porno

Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom) Jakarta - Di Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), polisi Cempaka Putih… Read More

16 hours ago

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

1 day ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

2 days ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

2 days ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

2 days ago