Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mulai mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi penduduk mulai tanggal 1 Juli 2024. Langkah ini diambil dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat membentuk big data basis pajak yang lebih terintegrasi dan berkesinambungan. Hal ini akan mempermudah proses pengelolaan data perpajakan secara otomatis.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebanyak 74,45 juta wajib pajak orang pribadi sudah memadankan NIK mereka sebagai NPWP. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 681 ribu NIK-NPWP yang belum dipadankan.
“Dari data yang ada, sebanyak 4,32 juta wajib pajak telah memadankan NIK mereka secara mandiri, sementara sisanya dipadankan oleh sistem,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan Jumat (28/6/2024).
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, Dwi Astuti mengimbau agar segera melakukannya. Hal ini dikarenakan adanya data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.
“Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah yang telah disediakan,” tambahnya.
Proses validasi mandiri dapat dilakukan dengan membuka situs pajak.go.id, melakukan login dengan NPWP dan kata sandi yang sesuai, mengakses menu Profil, memasukkan NIK sesuai KTP untuk memeriksa validitasnya, dan mengikuti langkah-langkah selanjutnya seperti yang tertera di laman tersebut.
Dengan implementasi ini, diharapkan administrasi perpajakan dapat semakin terintegrasi dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih efisien.