Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjamin kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap. Selain itu, mulai Juni 2025, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan digunakan sebagai pengganti kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Dalam hal iuran, Budi mengatakan bahwa inflasi di belanja kesehatan saat ini sangat tinggi sebesar 15 persen, yang berarti iuran yang terakhir naik pada tahun 2020 harus tetap naik.
“Jadi harus naik,” jelasnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2).
Meskipun demikian, hal itu menjamin bahwa orang-orang yang kurang mampu tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Itu sebabnya yang miskin tetap akan di-cover 100 persen oleh PBI, yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah enggak papa karena kan tugasnya menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Untuk peserta kategori PBI, pemerintah memberikan iuran sebesar Rp42.000 per bulan, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, penerapan KRIS juga akan dilakukan mulai Juni 2025.
“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS, dari 3.228 ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” jelasnya.
Budi juga telah bekerja sama dengan seluruh Dinas Kesehatan Tingkat Daerah untuk memenuhi standar KRIS pada Juni, tetapi empat kriteria masih belum terpenuhi.
“Yang paling kurang itu apa? adalah kamar mandi dapat dilalui kursi roda, banyak rumah sakit bikin pintu kecil sekali. Kedua setiap tempat tidur harus ada bel, itu aja enggak ada, lalu outlet oksigen tempat tidur ini agak susah, ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan ternyata sekarang sudah banyak tersedia juga,” ungkapnya.
Saat ini, ada 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi, dengan 600 rumah sakit yang memenuhi seluruh kriteria, 1.217 rumah sakit yang memenuhi kriteria, dan 949 rumah sakit yang belum melaksanakan KRIS.
Rumah sakit tetap akan memiliki kelas yang dapat diakses oleh masyarakat yang menggabungkan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bahkan setelah KRIS diterapkan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyatakan bahwa hanya 60 persen kapasitas tempat tidur rumah sakit pemerintah yang akan menggunakan KRIS. Sisanya akan dialokasikan untuk kelas tambahan.
“Tapi saat dia naik kelas, ke kelas 1, 2 di sini yang berfungsi combine benefit (BPJS dengan asuransi swasta) nya tadi sebenarnya jadi yang dibayar BPJS KRIS-nya itu, untuk swasta itu cuma 40 persen yang diminta,” jelas Abdul.
Sumber Kumparan