Categories: Berita TerkiniHukum

Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Ringan!

0
(0)

Foto Harvey Moeis dan pengacaranya: (Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis pengusaha Harvey Moeis dkk. Karena mereka merasa keputusan tersebut terlalu ringan, jaksa mengajukan banding.

Menurut Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, mereka akan mengajukan banding atas keputusan yang dibuat terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022, kelima terdakwa.

Sutikno menyatakan bahwa alasan jaksa mengajukan banding adalah karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menganggap vonis itu memiliki ketimpangan hukum.

“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Dalam kasus ini, Harvey dituntut 12 tahun penjara.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

3 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

3 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

5 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

9 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

9 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

10 hours ago