Jawaban Singkat Cut Intan Nabila Tanggapi Permintaan Maaf Armor Toreador. (Foto: Cut Intan Nabila (Rizky/detikcom)
Jakarta – Armor Toreador telah menyelesaikan persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menjadikannya terdakwa dalam kasus ini.
Saat sidang perdana ini dimulai, Cut Intan Nabila menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang serta memberikan jawaban singkat saat ditanya tentang permintaan maaf Armor Toreador.
“Kita serahkan semuanya ke hakim dan jaksa,” kata Cut Intan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya Armor Toreador menyampaikan permintaan maafnya kepada Cut Intan Nabila dan anak-anaknya.
“Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan meminta maaf karena belum bisa menjadi figur seorang ayah dan suami yang baik,” kata Armor kepada wartawan.
“Yang kedua, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, ayah, dan bunda di Aceh. Berharap komunikasi ke depan bisa berjalan lancar karena demi masa depan dan perkembangan anak-anak,” jelasnya.
Selain itu, Armor meminta maaf kepada semua anggota keluarganya karena masalah ini keluarganya menjadi perhatian publik.
“Ketiga, saya mewakili istri dan anak-anak saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar saya, mama dan papa saya, yang selama 5 tahun ini menyayangi saya, istri, dan anak-anak,” imbuhnya.
“Dan karena keputusan nikah muda yang kami, mereka banyak membantu saat saya merintis, banyak memberi fasilitas saat awal saya nikah,” tambah dia.
Dakwaan Pasal Berlapis
Sidang dakwaan Armor Toreador digelar di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10). Sidang tersebut tertutup untuk umum.
“Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.Dakwaan sendiri pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, usai persidangan.
“Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP,” lanjutnya.
Kasus dugaan KDRT Armor terhadap Cut Intan menjadi viral setelah video yang menunjukkan tindakannya beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Setelah itu, Polres Bogor menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.
Dia kemudian ditetapkanĀ sebagai tersangka dan dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Sumber Detik.com