Foto: Edi Wahyono
Jakarta – Di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat, seorang kakek-kakek membuat geger karena meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan “teroris”. Kakek itu kini diadukan ke polisi atas pasal penganiayaan ringan.
Ulah kakek-kakek ini menjadi viral di media sosial. Korban dilaporkan menerima pukulan dan tendangan dari kakek.
Dalam video tersebut, sang kakek mengenakan baju berwarna putih dan membawa tas hitam dan tas hijau.
Kakek itu menggunakan ponselnya dan merekam ke arah korban sambil meneriakinya ‘teroris’. Di sisi lain, korban pun merekam kakek-kakek tersebut.
“Teroris, teroris,” ujar kakek itu dalam video viral tersebut.
Korban dibantu petugas TransJakarta meninggalkan halte untuk melewati kakek tersebut. Hal itu dikarenakan kakek itu terus menunggunya sampai di luar halte.
“Saya sumpahin kamu nggak bakal hidup,” ujar kakek tersebut.
“Jalan dulu, Pak. Saya bilang jalan, jalan,” ujar petugas dalam video tersebut.
Polisi Turun Tangan
Polisi kemudian turun tangan. Menurut Kompol Reza Hafiz Gumilang, Kapolsek Grogol Petamburan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/5) pagi.
Korban sudah membuat laporan polisi, dan korban telah menerima visum, menurut Reza.
“Dari kemarin kami sudah jemput bola untuk hubungi korban. Korban sudah buat laporan, sudah dimintai keterangan dan sudah divisum. Lebih lanjut kami lakukan penyelidikan untuk mendalami,” kata Kompol Reza.
Adapun polisi sudah telah memeriksa korban dan saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak TransJakarta untuk mengecek kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
“Untuk saksi kita belum menemukan di TKP (tempat kejadian perkara), hanya ada petugas TransJakarta yang memisahkan mereka berdua. CCTV masih kita ambil, kita sudah komunikasi dengan TransJakarta, nanti hari Senin atau Selasa baru diberikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Saat ini identitas terlapor atau terduga pelaku masih dalam pencarian. Sebab, korban saat membuat laporan mengaku tidak mengenalnya.
“Untuk pelaku saat ini masih dalam penyelidikan. Karena dari korban tidak mengenal, petugas tidak mengenal yang bersangkutan. Masih dicari (identitas terlapor),” jelasnya.
Korban melaporkan kakek-kakek tersebut dengan pasal penganiayaan ringan.
“Kita terima laporan polisinya, yaitu tentang pengaduan penganiayaan ringan dan atau penghinaan ringan Pasal 352 dan atau Pasal 315 (KUHP),” kata Tamara.
Sumber Detiknews
Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More
Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More