Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat masing masing dituntut penjara selama empat hingga lima tahun.
Dalam sidang pembacaan tuntutan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, Jaksa Penuntut Umum memutuskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Jaksa.
Keempat terdakwa yang disebutkan di atas adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dari tahun 2016 hingga 2020 Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas; dan Tony Budianto Sihite, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting.
Djoko dan Yudhi dituntut empat tahun penjara, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut lima tahun penjara.
Jaksa juga menuntut keempatnya untuk dikenakan denda senilai Rp1 miliar masing-masing, ditambah enam bulan penjara.
Jaksa mengungkapkan tuntutan yang memberatkan keempat terdakwa bahwa mereka tidak mendukung rencana pemerintah untuk membangun negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, hal yang menyenangkan adalah bahwa keempat terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan. Khusus untuk Yudhi, pengakuannya merasa bersalah dan penyakit ginjalnya meringankan tuntutan hukuman itu.
Sumber Antaranews