Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp 479 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma

0
(0)

Uang sitaan senilai Rp 479 miliar dalam kasus pencucian uang hasil korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup yang menjerat korporasi PT Darmex Plantations dalam keterangan pers oleh Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025. Tempo/Imam Sukamto

Jakarta – Atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap korporasi PT Darmex Plantations, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 479 miliar. Uang tersebut dikaitkan dengan korupsi dalam operasi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Pada awalnya, uang ini akan dikirim ke Hong Kong.

Menurut penyidik, dua anak usaha PT Darmex Plantations, PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit, bermaksud mengirimkan Rp 479 miliar tersebut ke Hong Kong melalui layanan perbankan.

“Uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sutikno dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Penyidik bekerja sama dengan jaksa penuntut umum setelah mengetahui informasi tersebut, dan kemudian mereka memblokir uang bernilai ratusan miliar itu. “Penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148,” kata Sutikno.

Dari total tersebut, PT Delimuda Perkasa membeli 376 miliar rupiah dan PT Taluk Kuantan Perkasa membeli 103 miliar rupiah. Penyidik meminta agar uang tersebut disita dan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama PT Darmex Plantations, terdakwa, setelah pemblokiran. PT Darmex Plantations adalah pemegang saham 99,9 persen PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. PT Palma Sari memiliki 1% sisa.

Adapun kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2025. Korporasi lain yang juga menjadi terdakwa bersama PT Darmex Plantations adalah PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur, yang saat ini dalam proses persidangan.

Pasal yang disangkakan terhadap PT Darmex Plantations yakni Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber Tempo

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *