Categories: Berita TerkiniHukum

Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto Terkait Kasus Korupsi

0
(0)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. ANTARA/I.C. Senjaya

Jakarta – Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ditangkap oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, penyidik sedang menyelidiki bukti kerugian negara, kata Harli Siregar, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa Kejagung juga menyelidiki aspek perbuatan melawan hukum. Penyidik mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

Pada Oktober 2024, PT Sritex dinyatakan pailit dan mulai tidak beroperasi per 1 Maret 2025.

PT Sritex memiliki tagihan utang sebesar Rp29,8 triliun dari para kreditur, menurut pengacara kepailitan.

Daftar piutang tetap mencakup 22 kreditur separatis, 349 kreditur preferen, dan 94 kreditur konkuren.

Salah satu contohnya adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, dan Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV. Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.

Sementara itu, tagihan dari beberapa bank dan perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut ditemukan dalam daftar kreditur separatis dan pesaing.

Tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut mengandung piutang yang sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur yang terlibat dalam kepailitan PT Sritex memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis atau going concern, dan utang dibayarkan.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, 11.025 karyawan PT Sritex telah diberhentikan secara bertahap dari Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

16 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

17 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

19 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

22 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

23 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

23 hours ago