Kejagung Tegaskan Jaksa Selalu Diberikan Pengawalan Setiap Menjalankan Tugas

0
(0)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc/aa.

Jakarta – Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan saat menjalankan tugas untuk keselamatannya.

Ini dilakukan sebagai tanggapan atas kasus penyerangan menggunakan senjata tajam dan pembacokan yang dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada hari Sabtu (24/5).

“Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” ujar Harli saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengawal jaksa selama ini, termasuk saat persidangan.

Disebutkan bahwa negara menjaga jaksa di persidangan, terutama dalam kasus pidana, untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum.

Adapun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.

Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.

Dalam perpres itu, terdapat pula peluang adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Meski begitu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *