Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka kasus perintangan penanganan perkara berinisial MAM menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan seorang ketua buzzer menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.
Qohar, tersangka MAM, bersama dengan tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ini: MS (Marcella Santoso) sebagai advokat; JS (Junaedi Saibih) sebagai advokat dan profesor; dan TB (Tian Bahtiar) sebagai direktur berita JAKTV nonaktif, mencapai kesepakatan untuk menahan tiga kasus untuk dibicarakan di Mahkamah Agung.
Tiga kasus tersebut adalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya; tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk; dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” kata Qohar.
Tersangka MAM, kata dia, atas permintaan tersangka MS, membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial.
“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” katanya.
Menurut Qohar, tersangka MAM membayar 1,5 juta rupiah kepada satu buzzer untuk berkomentar negatif tentang berita serta konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan ketiga kasus.
Selain itu, tersangka MAM menghasilkan video, konten, dan komentar negatif yang berisi pernyataan tersangka MS dan JS sebagai advokat, yang menyatakan bahwa metode yang digunakan oleh ahli yang ditunjuk oleh Kejagung untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah salah dan menyesatkan, dan telah melanggar hak tersangka dan terdakwa.
Sumber Antaranews