Kejati Jatim Akan Upayakan PK Agar Ronald Tannur Dihukum yang Setimpal

0
(0)

Terpidana Ronald Tannur di Kejati Jatim, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berusaha untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan bahwa terpidana dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang setimpal.

Ketika anak mantan anggota Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) tersebut dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyatakan kekecewaannya.

“Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara,” katanya kepada wartawan di sela kegiatan eksekusi Ronald Tannur menjalankan putusan Mahkamah Agung di Surabaya, Minggu malam.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Mia menjelaskan bahwa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu menurut Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kedua menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga menurut Pasal 359 KUHP dan kedua menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim memutuskan Ronald Tannur bebas, meskipun tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya merupakan dakwaan alternatif pertama menurut Pasal 338 KUHP yang melibatkan hukuman penjara 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi, tetapi Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah dengan dakwaan alternatif kedua menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepadanya.

Bagi Mia, yang terpenting saat ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.

Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

“Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK,” ucapnya.

Upaya Kejati Jatim untuk mengajukan PK dalam kasus Ronald Tannur menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan keadilan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *